Determinan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi : Peran Literasi Perpajakan, Persepsi Risiko, dan Sanksi pada Implementasi Coretax System di Kabupaten Jember
Keywords:
Coretax System, Kepatuhan Pajak, Literasi Perpajakan, Persepsi Risiko, Sanksi PerpajakanAbstract
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara. Pada era digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax System, kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti literasi perpajakan, persepsi risiko, dan sanksi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi perpajakan, persepsi risiko, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Jember pada era Coretax System. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi perpajakan, persepsi risiko, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,971 menunjukkan bahwa variabel independen dalam penelitian ini mampu menjelaskan variasi kepatuhan wajib pajak sebesar 97,1%. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman perpajakan, kesadaran terhadap risiko ketidakpatuhan dan penerapan sanksi yang tegas dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini memberikan gambaran bahwa faktor pengetahuan, risiko, dan penegakan aturan tetap menjadi aspek penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan pada era sistem perpajakan digital.
Kata kunci: Coretax System; Kepatuhan Pajak; Literasi Perpajakan; Persepsi Risiko; Sanksi Perpajakan
References
Agustina. (2022). Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Praja Lamongan, 2(3), 5985–5997. http://e jurnal.lamongankab.go.id/index.php/e-jurnal/article/view/55%0Ahttps://e-jurnal.lamongankab.go.id/index.php/e-jurnal/article/download/55/54
Aini, A., Erna Chotidjah Suhatmi, & Ety Meikhati. (2025). Sosialisasi Pajak sebagai Moderasi Pengaruh Literasi Pajak dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (BISMAK), 5(02), 84–98. https://doi.org/10.47701/bismak.v5i01.5386
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Alif Faruqi Febri Yanto, R. P. S. (2021). Jurnal proaksi. 8(2), 451–459.
Alm, J. (2019). Tax compliance and administration.
Andianto, M. M., & Pradikto, S. (2025). Pengaruh Literasi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Bayar Pajak Orang Pribadi di Kelurahan Bukir Kota Pasuruan.
Arianty, F. (2024). Jurnal Vokasi Indonesia Implementation challenges and opportunities coretax administration system on the efficiency.12(2). https://doi.org/10.7454/jvi.v12i2.1227
Bassey, E., Mulligan, E., & Ojo, A. (2022). A conceptual framework for digital tax administration - A systematic review. Government Information Quarterly, 39(4), 101754. https://doi.org/10.1016/j.giq.2022.101754
Dewiyanti, S., & Sukardi, S. (2024). Analisis kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak dalam pelaksanaan kepatuhan wajib pajak pada PT. Lintec Indonesia. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 7(2).
Dimyati, M., & Sholihin, M. R. (2024). Relevansi E-Filing Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang di Moderasi Relawan Pajak. 1(2), 132–138.
Erdi, T. W., & Astuti, R. P. (2023). Literasi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Financial Technology Sebagai Mediator. E-Jurnal Akuntansi, 33(10), 2686–2699. https://doi.org/10.24843/eja.2023.v33.i10.p11
Eryana & siti tiara. (2024). Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah. Jurnal Hasi Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Eksakta, 3(7), 305–316.
Fauzi, Y. &. (2020). Literasi pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak umkm.
Febriani, I., Fathurrahman, Z., Samanto, H., & Pravasanti, Y. A. (2025). Pengaruh Tingkat Pendapatan , Sanksi Pajak , Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi ( Studi Kasus Pada PT X ) Sitasi Artikel : 4(3), 795–803.
Femi Wea, M. O. (2022). LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi. Akuntansi, Jurnal Literasi, 2(2), 54–65. https://jurnal.ylii.or.id/index.php/litera/article/view/22
Firmansyah, A., Harryanto, & Trisnawati, E. (2022). Peran Mediasi Sistem Informasi Dalam Hubungan Sosialisasi Pajak , Sanksi. Jurnal Pajak Indonesia, 6(1), 130–142.
Ghozali. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 26.
Gracelia, A., Paoki, F., Yusha, J. D., Kale, S. E., & Mangoting, Y. (2021). RISK IN ANTICIPATING TAX. 11(2), 238–249. https://doi.org/10.22219/jrak.v11i2.14871
Grasmick, H. G., & Bryjak, G. J. (1980). The Deterrent Effect of Perceived Severity of Punishment. Social Forces, 59(2), 471–491. https://doi.org/10.1093/sf/59.2.471
Hanifan, N., & Ritonga, F. (2025). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan, dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam Membayar Pajak Penghasilan UMKM. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 5(3), 1432–1440. https://doi.org/10.37481/jmeb.v5i3.1518
Hidayat, K., Utama, M. S., Nimran, U., & Prasetya, A. (2023). The effect of attitude and religiosity on tax compliant intention moderated by the utilization of e-Filing. Journal of Financial Services Marketing, 28(4), 712–723. https://doi.org/10.1057/s41264-022-00171-y
Jin, P., Li, G., & Xiong, W. (2020). Deterrence or conformity ?— An analysis of digital economy taxpayer compliance behavior based on prospect theory.
Khairi, E. N., & Lestari, T. U. (2025). Pengaruh Religiusitas, Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Kuningan. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(1), 829–846. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i1.56407
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (Ctas) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
Krichler, E. (2007). The Economy phsycology of Tax Behaviour.
Kurniawan Eka Saputra, Lely Kumalawati, & Nika Esti Rahayu. (2025). Pengaruh Literasi Keuangan, Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Madiun. Equivalent : Journal of Economic, Accounting and Management, 3(2), 893–909. https://doi.org/10.61994/equivalent.v3i2.1178
Liyana, N. F. (2019). Sejauh mana pengaruh pemeriksaan dan denda pajak terhadap perilaku kepatuhan pembayaran pajak? 85–94.
Melando, Z. P., & Ridwansyah, E. (2022). The Effect Application of E-Filing , Tax Sanctions , and Tax Knowledge on Individual Taxpayer Compliance in Bandar Lampung City . Pengaruh Penerapan E-Filing , Sanksi Perpajakan , dan Pengetahuan Perpajakan Pendahuluan. 16(2).
Oseifuah, E. (2025). Augmented theory of planned behaviour, tax literacy and tax compliance in developing countries: a conceptual framework. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 14(3), 369–378. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v14i3.3823
Paoki, A. G. F., Yusha, J. D., Kale, S. E., & Mangoting, Y. (2021). The Effect Of Information Technology And Perceived Risk In Anticipating Tax Evasion. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 11(2), 238–249. https://doi.org/10.22219/jrak.v11i2.14871
Pasaribu, S., & Husda, A. P. (2023). Pengaruh pelayanan fiskus, efektivitas sistem perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Batam Selatan.
Pratiwi, E. tri. (2021). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi , Pelayanan Fiskus. JUrnal Ilmu Dan Riet Akuntansi, 10(1), 2–3.
Purnamasari, D., Sarii, D., & Mulyatii, Y. (2024). The Influence of Tax Sanctions on Improving Compliance Among Motor Vehicle Taxpayers: A Case Study of the Samsat Office in Bandung City, Indonesia. Journal of Ecohumanism, 3(7), 2339–2354. https://doi.org/10.62754/joe.v3i7.4642
Putri, D. R., & Junaidi, A. (2023). p-ISSN (2301-4075) e-ISSN (2716-3849). 12(2), 137–154.
Ristamada, A. R., & Purwatiningsih, P. (2025). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Tingkat Kepercayaan kepada Pemerintah terhadap Kepatuhan dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Scientific Journal Of Reflection :Economic, Accounting, Management and Business, 8(3), 914–923. https://doi.org/10.37481/sjr.v8i3.1167
Saputra, K. T., Ari, N., & Darmawan, S. (2025). Pengaruh Literasi Perpajakan , Sanksi Pajak , dan Digitalisasi Sistem Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Singaraja. 14(3), 1–11.
Siamena, E., Sabijono, H., & Warongan, J. D. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di manado. Elfin Siamena1, Harijanto Sabijono2, Jessy D.L Warongan3 1,2,3. 12(2), 917–927.
Sofyan,V. V. . & S. T. (2023). Pengaruh self assesment system, pengetahuan, ssanksi, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan WP. Jurnal Paradigma Akuntansi, 5(3), 1097-1107.
Sufiyanto, R., S, A. K. H., Triatmaja, N. A., Niqrisah, Y., & Pratiwi, D. (2024). Pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi empiris pada kantor pelayanan pajak pratama boyolali).12(01), 101–110.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. CV.Alfabeta.
Supyan, I. S., & Helvi Nurhasanah. (2024). Peranan Literasi Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 10(4), 2669–2673. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i4.2871
Syahriel, K. (2025). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Ketegasan Penerapan Sanksi Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak Individu ( Studi kasus KPP Pratama Serpong 2020-2024 ). 4(3).
Taherdoost, H., Business, H., Sdn, S., Group, C., & Lumpur, K. (2016). Validity and Reliability of the Research Instrument ; How to Test the Validation of a Questionnaire / Survey in a Research. 5(3), 28–36.
Tantriangela, J., & Setyowati, M. S. (2023). Sharpening the Concept of Tax Literacy as an Effort to Improve Tax Compliance. JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS : Jurnal Program Studi Akuntansi, 9(1), 30–42. https://doi.org/10.31289/jab.v9i1.9109
Triansyah, I., & Putra, R. R. (2025). Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Literasi Digital Sebagai Pemoderasi. 4(4), 6784–6797.
Utama, K. C., & Yuliana, L. (2025). Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( Coretax ) terhadap Efisiensi Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Universitas Terbuka , Indonesia Universitas Paramadina , Indonesia Undang-Undang.
Waruwu, M., Pu`at, S. N., Utami, P. R., Yanti, E., & Rusydiana, M. (2025). Metode Penelitian Kuantitatif: Konsep, Jenis, Tahapan dan Kelebihan. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 10(1), 917–932. https://doi.org/10.29303/jipp.v10i1.3057
Widianti, E. (2025). PERAN SANKSI PAJAK DALAM MEMBENTUK PERILAKU WAJIB PAJAK PADA UMKM : STUDI LITERA
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hendra Bahtiar Hendra, Diyah Probowulan, Nina Martiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


